Perdebatan tentang larangan modifikasi kendaraan memang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Banyak pihak yang memiliki pendapat berbeda mengenai siapa sebenarnya yang berhak menentukan aturan terkait modifikasi kendaraan.
Menurut Ahmad Ramadhan, seorang ahli hukum, larangan modifikasi kendaraan seharusnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan. “Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan transportasi, termasuk larangan modifikasi kendaraan. Mereka memiliki aturan dan standar yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Ahmad.
Namun, di sisi lain, banyak penggemar modifikasi kendaraan yang merasa bahwa larangan modifikasi kendaraan seharusnya tidak terlalu ketat. Menurut Dika, seorang modifikator kendaraan, modifikasi kendaraan adalah bagian dari ekspresi diri dan hobi yang tidak seharusnya dibatasi oleh aturan yang terlalu ketat. “Kami berharap pemerintah dapat memahami bahwa modifikasi kendaraan bukanlah hal yang negatif, asalkan tetap aman dan sesuai dengan standar yang ada,” ujar Dika.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa larangan modifikasi kendaraan ditetapkan demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Kami tidak melarang modifikasi kendaraan, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Budi Karya.
Perdebatan tentang larangan modifikasi kendaraan memang masih terus berlanjut. Namun, yang jelas, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah sebagai pihak yang berwenang menentukan aturan terkait modifikasi kendaraan. Semoga keputusan yang diambil dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi semua pengguna jalan.