Peraturan Baru tentang Modifikasi Kendaraan: Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?


Pada bulan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Baru tentang Modifikasi Kendaraan, yang telah menimbulkan kehebohan di kalangan pemilik kendaraan. Banyak yang bertanya-tanya, “Apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan?”.

Menurut Direktur Jenderal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Budi Setiyadi, peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat modifikasi yang tidak sesuai standar. “Kami memahami bahwa modifikasi kendaraan merupakan hobi bagi sebagian orang, namun keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan modifikasi sebelum peraturan ini diberlakukan, mereka disarankan untuk segera memeriksakan ulang kendaraan mereka ke bengkel resmi. “Penting untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Budi Setiyadi.

Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan untuk tidak melakukan modifikasi yang berlebihan atau merubah spesifikasi kendaraan secara drastis. Hal ini dapat mengakibatkan kendaraan tidak stabil di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut pakar otomotif, Indra Cahya, pemilik kendaraan sebaiknya memahami bahwa modifikasi yang dilakukan haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Tidak semua modifikasi aman untuk digunakan di jalan raya. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli sebelum melakukan modifikasi pada kendaraan Anda,” jelas Indra Cahya.

Dengan adanya Peraturan Baru tentang Modifikasi Kendaraan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Sebagai pemilik kendaraan, sudah saatnya kita bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jadi, apakah Anda sudah siap untuk mematuhi peraturan baru ini?