Pentingnya Memahami Aturan dan Larangan Modifikasi Mobil di Indonesia


Pentingnya Memahami Aturan dan Larangan Modifikasi Mobil di Indonesia

Modifikasi mobil memang menjadi tren yang populer di kalangan pecinta otomotif di Indonesia. Namun, penting bagi kita untuk memahami aturan dan larangan yang berlaku terkait modifikasi mobil agar tidak melanggar hukum dan menjaga keselamatan berkendara.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, modifikasi mobil yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita harus memahami bahwa aturan modifikasi mobil di Indonesia tidak main-main. Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah larangan modifikasi yang mengubah spesifikasi standar kendaraan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa setiap perubahan terhadap kendaraan bermotor harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Selain itu, modifikasi yang dilakukan juga tidak boleh merubah karakteristik asli kendaraan dan harus memperhatikan ketentuan emisi gas buang. “Penting untuk memahami bahwa modifikasi mobil yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambah Istiono.

Pentingnya pemahaman terhadap aturan dan larangan modifikasi mobil juga disampaikan oleh Asosiasi Industri Otomotif (Gaikindo). Menurut mereka, modifikasi mobil yang melanggar aturan dapat berdampak negatif terhadap industri otomotif nasional. “Kita harus menjaga keselarasan antara inovasi dan aturan yang ada demi keberlangsungan industri otomotif di Indonesia,” ujar perwakilan Gaikindo.

Dengan demikian, penting bagi kita sebagai penggemar modifikasi mobil untuk memahami aturan dan larangan yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat tetap menikmati hobi modifikasi mobil tanpa melanggar hukum dan menjaga keselamatan berkendara bagi semua pihak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.