Mengapa modifikasi dilarang? Perspektif hukum dan keselamatan berkendara mungkin masih menjadi pertanyaan yang mengganjal bagi sebagian orang. Padahal, aturan larangan modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ, “Setiap orang dilarang mengubah karakteristik teknis dan spesifikasi kendaraan bermotor dari aslinya.” Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara serta meminimalisir risiko kecelakaan akibat modifikasi yang tidak sesuai standar.
Menurut pakar hukum transportasi, Dr. Indra Sari Wisnu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. “Kendaraan yang dimodifikasi secara sembarangan dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi hukum maupun keselamatan,” ujarnya.
Selain dari segi hukum, modifikasi kendaraan juga dapat berdampak negatif terhadap keselamatan berkendara. Menurut data Kementerian Perhubungan, modifikasi yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan penurunan kualitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” katanya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan modifikasi kendaraan bermotor bukanlah tanpa alasan. Selain untuk menjaga keselamatan berkendara, larangan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Jadi, sebelum melakukan modifikasi kendaraan, pastikan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.